Ada Usulan Perbanyak Bilik Suara, KPU Sulut Masih tunggu Aturan KPU RI
KPU Sulut masih menanti peraturan KPU terkait pemungutan suara, juga menyangkut peraturan jumlah bilik suara di tiap TPS
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Ada Usulan Perbanyak Bilik Suara, KPU Sulut Masih tunggu Aturan KPU RI
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut masih menanti peraturan KPU terkait pemungutan suara.
Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, itu juga menyangkut peraturan jumlah bilik suara di tiap TPS
"Kita masih tunggu PKPU-nya," ujar Ardiles
Lazimnya di tiap TPS itu ada 3 - 5 bilik suara tergantung jumlah pemilih.
Sebelumnya, Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut, Denny Tewu mengusulkan ada penambahan bilik suara.
Informasi ia peroleh hanya disiapkan 4 bilik suara di Tempat pemungutan suara (TPS)
Dosen Magister Manajemen Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini pun mengusulkan, untuk lancarnya jalan Pemilu 2019 dan agar benar-benar sukses, cepat dan aman sebaiknya 5 bilik suara yang disediakan, apalagi untuk TPS yang berjumlah 200 ke atas.
Baca: Denny Tewu Usul KPU Tambah Bilik Suara di TPS, Ini Alasannya
“Bilik suara yang diperlebar juga perlu dipikirkan, disesuaikan dengan ukuran kertas suara yang bertambah besar,” tambah dia
Denny menjelaskan, berdasarkan simulasi pungut hitung yang telah dilakukan KPU RI, setiap pemilih membutuhkan waktu antara 7 hingga 9 menit untuk melakukan pemilihan buat 5 kertas suara hijau (DPRD Kab/Kota) biru (DPRD Provinsi) kuning (DPR RI) merah (DPD RI) dan Abu-2 (Capres & Cawapres).
Menurut Ketua Umum Rukun Keluarga Besar Tewu/Tewuh ini, berdasarkan link simulasi yang pernah dilakukan KPU RI dibutuhkan waktu 11 menit per pemilih.
Jika itu yang terjadi, maka secara umum penghitungan suara bisa molor sampai pagi, dan ini perlu diantisipasi secara dini oleh KPU.
Ia pun mencontohkan, kalau rata-rata per TPS ada 200 orang dikalikan 10 menit maka dibutuhkan waktu 2.000 menit, yang setara dengan 33,33 jam. Jika yang tersedia 4 bilik suara, maka waktu yang dihabiskan adalah 8,33 jam.
“Pencoblosan dimulai pukul 8 pagi, maka proses pemilihan berakhir pk. 16.33. Ini kalau berjalan normal, bagaimana kalau ada KTP susulan? Waktu bisa lebih panjang. Penghitungan suara mulai jam berapa?” ujar dia.
Penghitungan suara bisa sampai pagi jika kondisinya demikian, kata Denny lagi, “Ini harus diantisipasi agar pemilu bisa berjalan lancar,” kata dia. (dru)