Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah 14 Tahun di Bali Ini Layani 8 Pria Tiap Hari, Upah Rp 80 Ribu, Layani Tamu hingga 12 Jam

Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun tiap hari melayani delapan pria hidung belang. Hal itu membuat merasa kesakitan saat akan buang air kecil.

Editor: Indry Panigoro
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Bocah 14 Tahun di Bali Ini Layani 8 Pria Tiap Hari, Upah Rp 80 Ribu, Layani Tamu hingga 12 Jam 

"Yang punya hall itu yang mencarikan tamu. Jadi langsung booking dan langsung cari tamu. Nanti ada tamunya, bisa mereka mainnya di tempat itu atau di hotel," jelas Sang Ayu.

"Upah yang diterima si anak mendapatkan Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka 2 Rp 30 ribu per tamu. Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat perbulannya," bebernya.

Ia dan tim kepolisian menduga kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking.

"Dan nampaknya ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput dan yang pengeksploitasinya," katanya.

Dikatakannya, dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2-3 bulan sebelumnya.

"Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan," ucapnya.

Hingga siang tadi, dia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus tersebut.

Ilustrasi Remaja Korban Perdagangan Manusia
Ilustrasi Remaja Korban Perdagangan Manusia (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini kita masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,"

"Sedangkan, TKP tidak kita lakukan police line. Karena korban anak-anak sudah kita bawa semua. Yang pada umumnya kita titik beratkan pada anak di bawah umur," akuinya.

Korban 5 Anak

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).

Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).
Nama kelima korban disamarkan karena masih dibawah umur.

Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved