Begini Jumlah Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo di Sulut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Untuk dana para calon dari awal hanya Rp 1 juta, sekarang menjadi Rp 1 miliar lebih. Jumlah tersebut meliputi uang tunai Rp 15 juta dan barang.
"Sudah ada pengeluaran yang dilakukan para caleg dari dana kampanye ini untuk mereka melaksanakan program pencalonanan," kata Senduk yang juga Direktur Program Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf.
Lokasi APK
Alat peraga kampanye (APK) produk KPU yang berisi materi visi misi dan pasangan capres-cawapres mulai dipasang di sejumlah titik sejak Kamis (3/1/2019).
KPU Manado, Panwas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwas Kelurahan memantau langsung pemasangan APK oleh partai politik.
"Untuk pemasangan dan pemeliharaan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Lokasi sudah disiapkan, sesuai nomor urut perserta pemilu, space antar baliho dan spanduk sekitar 10 cm," kata Sunday Rompas, Ketua KPU Kota Manado, Kamis kemarin.
"APK dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan gedung dan sekolah," terangnya.
Lanjut Ketua KPU Manado, APK yang difasilitasi KPU sebanyak 10 buah baliho dan 16 buah spanduk, untuk penambahan APK yang dilakukan oleh peserta pemilu adalah 5 baliho dan 10 spanduk.
Terpantau sejumlah APK oleh KPU mulai terpasang di sejumlah titik, sesuai daerah pemilihan (dapil), kecamatan dan lokasi pemasangan.
"Untuk Dapil I Tikala Paal Dua, Dapil 2 Wenang Wanea, Dapil 3 Malalayang Sario, Dapil 4 Bunaken, Bunaken Kepulauan dan Tuminting dan Dapil 5 Mapanget Singkil. Untuk kelurahan sebanyak 87 kelurahan," tandasnya. (crz)