53 Caleg Sudah Ajukan Rekomendasi Pemasangan APK
Hingga Jumat (04/01/2019),Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu baru mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi 53 caleg di Kotamobagu
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANAO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Hingga Jumat (04/01/2019), Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu baru mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi 53 caleg di Kota Kotamobagu.
"Data terakhir sampai dengan tanggal 4 Januari 2019 sudah 53 caleg dari 258 yang sudah mengurus rekomendasi tersebut," ujar Sekretaris Kesbangpol Hendra Makalalag kepada Tribunmanado.co.id.
Hendra mengatakan rekomendasi sudah harus dibuat oleh caleg di Badan Kesbangpol Kotamobagu.
Hendra mengatakan dalam waktu dekat akan ada penertiban APK yang calegnya tidak mengurus rekomendasi. "Dalam waktu dekat. Kita masih menunggu jadwal dari Bawaslu, kemungkinan minggu ini. Kami akan turun bersama Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Sat Pol PP, dan Polisi," ujar Hendra.
Hendra mengatakan 205 caleg harus segera mengurus rekomendasi di Kesbangpol.
"Seharusnya harus segera mengurus. Supaya nantinya ketika ada penertiban oleh panwas dan tim gabungan APK yang sudah terpasang tidak akan dicopot," ujar Hendra.
Baca: Wali Kota Tatong Bara Launching Ketersediaan Pangan Bulog
Pengurusannya lanjut Hendra harus memenuhi beberapa persyaratannya. "Yaitu harus bermohon kepada sangadi atau lurah untuk rekomendasinya. Setelah itu rekomendasi dibawa ke Kesbangpol. Nanti akan diurus untuk rekomendasinya," ujar dia.
Sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu sudah mengingatkan kepada semua pihak yang menjadi kompetitor dalam kontestasi baik pileg maupun pilpres agar memperhatikan rambu-rambu peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
"Kiranya dapat dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Irianto P Mokoginta.
Irianto mengatakan, pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesbangpol akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan agenda Pileg dan Pilpres Tahun 2019.
Adapun yang menjadi perhatian yakni dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pelaksanaan kegiatan yang mengundang banyak orang dalam hal kampanye oleh peserta pemilu.
Baca: 2019, Edu Patrol Digunakan di Empat Instansi Ini
Irianto mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dimana peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang meliputi Baliho, Billboard atau Videotron, Spanduk dan atau Umbul-Umbul.
Hal-hal yang telah ditegaskan pada pasal 32 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pada pasal 34 ayat (1), (3) dan (4).
Sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPUD setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018 juga mengacu pada perda.