Steve Sembunyikan Kokain di Lilitan Baju: Kokain Berkualitas Tinggi
Polisi menangkap artis peran Steve Emmanuel karena kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dalam pemeriksaan, Steve mengaku telah menggunakan sekitar 0,8 gram kokain yang dibelinya dalam empat bulan. Namun, dia juga mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2008 karena berawal dari pemberian temannya.
"Dia pakai jarang-jarang. Kalau sedang ingin saja. Dari pengakuannya, selama empat bulan terakhir sejak September 2018 ia baru mengkonsumsi sekira 8 gram dari 100 gram kokain yang dimilikinya," kata Erick.
Erick mengatakan, Steve mengkonsumsi barang haram tersebut hanya untuk bekerja dan bersenang-senang, bukan karena ada masalah hidup yang menderanya. Ia juga mengaku mengkonsumsinya sendiri dan baru pertama kali menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia.
"Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan tersangka pakai sendiri. Tapi tetap akan kita dalami karena jumlah banyak logikanya tidak akan dipakai sendiri," jelas Erick.
Steve juga mengatakan, sudah 10 tahun ke belakang ia tidak aktif lagi di dunia hiburan dan menekuni sebuah usaha sebelum akhirnya tertangkap. Meski begitu, polisi enggan menyebutkan berapa harga yang harus dibayar Steve untuk 100 gram barang haram yang dibelinya di Belanda tersebut.
Penyidik menentapkan Steve Emanuel sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Steve disangkakan melangar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Steve pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau pasal 114 itu unsurnya itu ada menjual, membeli, dan mengedarkan. Kalau 112 unsurnya menguasai, memiliki, dan menggunakan," kata Erick.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bagaimana caranya barang haram tersebut dapat lolos dari otoritas bandara. "Oleh karenanya setelah ini kita akan pertajam lagi penyelidikan.
Karena menurut pengakuan tersangka dibawa lewat pesawat. Kok bisa lolos. Ada alat di bandara yang bisa mendeteksi ini, kok bisa lolos?" kata Hengki.
Saat rilis pengungkapan kasus di Polres Metro Jakarta Barat, tampak tangan Steve terlihat diborgol. Ia juga tampak mengenakan baju tahanan, masker penutup wajah, celana pendek dan sandal jepit.
Di hadapannya tampak sejumlah barang bukti antara lain kokain seberat 92,4 gram, alat hisap, tiket pesawat, sendok, kotak krem berukuran sekira 15 x 8 cm, dan sebuah toples kaca.
Dengan tenang, Steve mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Steve. Diketahui hingga saat ini Steve juga belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya.
Kualitas Tinggi
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan kokain yang dibawa dan dikonsumsi Steve adalah jenis kokain hidroklorida (cocaine hydrocloride). Berdasarkan hasil uji coba kelarutan dan jenisnya, narkotika tersebut adalah kokain murni berkualitas tinggi.
Sodiq juga mengatakan kokain jenis tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia. "Kalau di Indonesia biasanya yang kita temukan adalah campuran dengan obat-obatan anastesi lainnya. Jadi kurang bagus. Tapi barang ini sangat bagus dan murni, dari tes jenis maupun tes kelarutannya, sangat larut," kata Sodiq.