Kepala OJK Sulutgomalut: Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Untung Besar dalam Jangka Pendek
Menurut Slamet, pemberian keuntungan 75 persen dalam waktu 30 hari digolongkan investasi bodong.
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Fernando_Lumowa
Kepala OJK Sulutgomalut: Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Untung Besar dalam Jangka Pendek
Laporan wartawan Tribun Manado, Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara-Gorontalo-Maluku Utara (Sulutgomalut), Slamet Wibowo prihatin atas kerugian masyarakat terhadap investasi bodong.
Misalnya berupa arisan online yang ada istilah donor dari nasabahnya.
Seperti beberapa waktu lalu di Bolaang Mongondow yang owner-nya tak membayar para anggotanya.
Menurut Slamet, pemberian keuntungan 75 persen dalam waktu 30 hari digolongkan investasi bodong.
"Mereka ini beroperasi berdasarkan kepercayaan," kata pria yang sebelumnya menjabat Kepala OJK Kediri ini.
Baca: Kebakaran 1 Rumah di Maliku, Nyawa Pasutri Yance - Margotje Tak Terselamatkan
Baca: Pasutri di Singkil Satu Tewas Tersengat Aliran Listrik, Berawal dari Pebaiki Seng yang Tertiup Angin
Ia menjelaskan, penawaran investasi dengan bunga atau imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat adalah salah satu dari modus operandi investasi bodong atau investasi yg berpotensi merugikan masyarakat.
"Apalagi kalau menjanjikan keuntungan bunga 75 persen tanpa risiko dalam waktu setengah bulan, hal ini jelas-jelas adalah hal yang tidak mungkin dilakukan atau bodong atau bohong," kata dia.
Karena, lanjut dia, suku bunga deposito saja paling tinggi enam atau tujuh persen dalam setahun, begitu juga investasi melalui produk-produk pasar modal yang rata-rata memberikan imbal hasil 20 sampai dengan 30 persen setahun.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar cerdas menyikapi tawaran-tawaran investasi dengan bunga tinggi dan waktu singkat. Cermati apakah perusahaan tersebut legal atau terdaftar dan diawasi oleh otoritas terkait. Jikalau berusaha di bidang pasar modal maka seharusnya mempunyai izin kegiatan usaha dari OJK," imbau dia.
Slamet juga menyarankan masyarakat agar berhati-hati karena menjelang l akhir tahun, banyak tawaran yang menggiurkan.
"Jangan sampai masyarakat tergiur. Hubungi OJK atau pihak terkait untuk memastikan legal dan logisnya," tutup Slamet.