Stefanus Liow Cs Ingatkan DPR RI tak Terburu-buru Sahkan RUU Persantren & Pendidikan Keagamaan
Komite III DPD RI mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fernando_Lumowa
"Intinya, kita sepakat ingin bersama-sama membangun dan memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan,” cetusnya.
Dedi memandang, naskah akademik dari RUU yang disusun oleh DPR RI belum komprehensif. Dia berharap, dalam penyusunan RUU ini DPR RI melibatkan semua elemen keagamaan.
Mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Bundha, Hindhu dan Konghucu. Sistematika dalam penyusunan RUU ini dan pasal-pasalnya perlu ditata ulang kembali.
"Selain itu, RUU ini harus harmonis dengan UU Sisdiknas dan PP Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. RUU ini jangan sekadar copypaste, tapi harus aspirasi langsung dari masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut Stefanus Liow yang kembali maju dalam Pencalonan Anggota DPD RI Periode 2019-2024 Nomor Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara melihat perlu ada penyempurnaan naskah RUU.
Khususnya, terkait dengan masalah pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, seperti Sekolah Minggu dan Katekisasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
Dijelaskannya, keberadaan institusi pendidikan keagamaan sejak dahulu sudah diakui masyarakat Indonesia. Jadi semua agama diperlakukan setara.
Namun sekali lagi, harus ditegaskan sejak awal agar hal-hal yang bertalian langsung dengan peribadahan seperti hanya sekolah minggu dan katekisasi tidak dimasukan dalam regulasi negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakota, bahwa RUU ini sebenarnya sangat strategis, karena itu isinya harus sesuai aspirasi masyarakat.
Jangan sampai penyusunan RUU tergesa-gesa dan justru menghambat kemajuan pesantren dan pendidikan keagamaan.
["Yang jelas DPD RI ingin kalau payung hukum itu dibuat bisa betul-betul memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan,” pungkasnya.