BPJS Siapkan Sanksi Tegas bagi Penunggak
Kakan BPJS Bolsel Andry Budiarjo mengatakan, ketegasan denda berlaku bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
Penulis: | Editor: Indry Panigoro
Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Kepala Kantor (Kakan) BPJS Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Andry Budiarjo, mengatakan, ketegasan denda berlaku bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan pada akhir tahun 2018.
"Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan," jelas Andry, Rabu (19/12/2018).
Baca: Perpres Jadi Angin Segar untuk Program JKN-KIS
Kata dia, status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.
"Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018," jelasnya.
Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan.
"Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," jelas dia lagi.
Baca: Kakan BPJS Bolsel Sebut Dapat Menghentikan Kepesertaan WNI Jika Berada Enam Bulan di Luar Negeri
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s.
"Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta," jelasnya lagi.
Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.
Baca: Ramaikan HAB, Kemenag Bolmong Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Lomba
"Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, akan tetapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," tandasnya. (lix)