Berita di Jakarta
Temui Ahok di Mako Brimob, Mantan Timses Ungkap Keinginan BTP Setelah Bebas
Ace Hasan Syadzily mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua,
Setelah itu, Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.
Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.
Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.
Dengan tiga remisi itu, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni 3 bulan 15 hari.
Oleh karena itu, Ahok diperkirakan bebaspada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucapnya.
Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Hingga saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
TONTON JUGA:
TAUTAN AWAL: http://medan.tribunnews.com/2018/12/13/kabar-terbaru-ahok-nyatakan-hal-ini-setelah-bebas-pada-januari-2019?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-btp-alias-ahok.jpg)