Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Jakarta

Temui Ahok di Mako Brimob, Mantan Timses Ungkap Keinginan BTP Setelah Bebas

Ace Hasan Syadzily mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua,

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com-Instagram/Saveahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang segera bebas dari Lapas dari Mako Brimob terus menjadi pemberitaan media massa dalam sepekena terakhir.

Mantan Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI 2017, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada pekan lalu.

Ace Hasan Syadzily yang merupakan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin mengatakan, belum ada pembahasan mengenai Ahok akan bergabung dengan TKN.

 
"Sejauh ini, belum ada pembahasan," ujar Ace Hasan Syadzily di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Baca: Angel Lelga: Saya Mengalami KDRT, Vicky Prasetyo Banyak Lakukan Kebohongan dan Perbuatan Maksiat

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang, jika dipotong remisi Natal tahun 2018.

Ace Hasan Syadzily mengaku baru menyambangi Mako Brimob untuk bertemu Ahok.

Dalam pertemuan itu, ucap Ace Hasan Syadzily, Ahok masih enggan membicarakan politik. Justru Ahok sedang ingin menikmati hidup selepas bebas dari tahanan.

"Kalau saya keluar saya mau menikmati hidup," ujar Ace Hasan Syadzily meniru pembicaraannya dengan Ahok. Tidak ada pembicaraan mengenai politik pada pertemuan itu.

Baca: Polisi Tangkap Pasutri Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas, Ini Peran Mereka

"Belum ada pembicaraan soal politik. Karena beliau merasa, bahwa ingin menikmati hidup sebagai halnya manusia biasa, setelah ditahan dua tahun," tutur Ace Hasan Syadzily.

Ahok ditahan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis ia bersalah karena dianggap menistakan agama.

Majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pangkal persoalannya adalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyitir Al Maidah ayat 51.

Ahok
Ahok (tribunnews)

Ahok dipastikan akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, memastikan hal itu melalui akun Instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (11/12/2018).

Fifi menyampaikan, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 karena mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.

 "Sejak kemarin sampai sore ini kembali byk pertanyaan dari teman2 Wartawan dan org2 Yg care soal berita #Ahokbebas murni 24 Januari? Iya...Ini memang hitungan resmi setelah dapat remisi natal 25 December ini,"tulis Fifi.

Fifi meminta semua pihak mendoakan yang terbaik untuk sang kakak.

Dia menyebut semua anak bangsa nantinya akan memberikan yang terbaik untuk Indonesia.

Namun, Fifi tidak merinci hal yang akan dilakukan Ahok setelah bebas nantinya.

"Kita doakan saja ya semua yg terbaik, pada akhirnya kita semua anak bangsa punya hak dan kewajiban Yg sama utk bisa memberikan Yg terbaik utk Indonesia? #forlovingindonesia dengan cara kita masing2 #neverlookback#romans8v28," tulis Fifi.

Baca: Kapolda Sumut Copot 17 Personel Narkoba Polrestabes Medan Setelah Viral Video Penangkapan Oknum TNI

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahokdiusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ujar Ade, Senin (10/12/2018).

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari.

Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

Ahok 3 Kali Dapat Remisi

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.

"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Setelah itu, Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.

Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.

Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.

Dengan tiga remisi itu, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni 3 bulan 15 hari.

Oleh karena itu, Ahok diperkirakan bebaspada 24 Januari 2019.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucapnya.

Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Hingga saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: http://medan.tribunnews.com/2018/12/13/kabar-terbaru-ahok-nyatakan-hal-ini-setelah-bebas-pada-januari-2019?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved