Tahun Ini, 81 Aparatur Sipil Negara Pemkot Kotamobagu Pensiun
Hingga Senin (10/12/2018) ada 81 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bekerja lagi, karena masa tugasnya sudah selesai atau pensiun
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Hingga Senin (10/12/2018) ada 81 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bekerja lagi, karena masa tugasnya sudah selesai atau pensiun.
"Ada 81 orang ASN yang pensiun tahun ini. Ada yang pensiun karena sudah mencapai batas usia pensiun atas permintaan sendiri dan pensiun karena meninggal dunia," ujar Nia Datunsolang, Pelaksana Pensiun Bidang Mutasi BKPP Kotamobagu.
Dari 81 orang ASN, 67 orang di antaranya telah mencapai BUP atau Batas Usia Pensiun. Batas usia yang dimaksud yakni usia 58 tahun bagi yang struktural dan usia 60 tahun bagi fungsional tertentu.
Ada juga yang pensiun karena meninggal dunia yakni sembilan orang ASN. "SK pensiun akan diberikan kepada istri atau suami, Janda atau duda," ujar Nia.
Baca: ASN yang Tak Laporkan Izin Studi ke BKPP Tak Bisa Penyesuaian Pangkat
Baca: Pemkot Kotamobagu Sedang Proses Izin Investasi Perumahan Senilai Rp 10 Milliar
Untuk Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) ada lima orang. "Berbeda dengan pensiun lainnya, khusus APS persyaratannya harus ada permohonan kepada wali kota," ujar Nia.
Jumlah pensiun di 2018 lebih banyak dibanding dengan ASN yang pensiun pada 2017 dan lebih sedikit dari yang pensiun pada 2016.
Untuk 2017 ada satu orang yang pensiun dengan PTDH, kemudian BUP 64 orang, APS dua orang, dan
SK janda duda enam orang. Totalnya 73 orang.
Sedangkan untuk 2016, ASN yang pensiun karena BUP ada 66 orang, APS ada enam orang, dan SK janda duda ada 12 orang. Totalnya 84 ASN. (dik)