Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terus Sosialisasi Tilang Elektronik hingga Bakal Pakai CCTV Khusus

Dit Lantas Polda Sulut sedang melakukan pemasangan CCTV khusus di titik persimpangan Teling dan Rike untuk menunjang program tilang elektronik.

TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Pemantauan Etle atau tilang elektronik dari gedung PJR dan RTMC Ditlantas Polda Sulut? 

- Tiga Titik Penerapan
- Simpang Tiga Teling, Rike dan Pal 2

1. Pelanggar Terekam CCTV
2. Verifikasi data dan jenis pelanggaran dilakukan oleh petugas Posko E-Tle Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sulut
3. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia, alamat email dan nomor HP/WA (pengirim dilakukan 3 hari setelah pelanggaran)
4. Pelanggar melakukan konfirmasi dengan mengirimkan blangko ke Posko E-Tle Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sulut jalan Bethesda 62 Manado telp/wa 089670079734 (batas waktu konfirmasi 6 hari)
5. Pelanggar mendapatkan surat tilang berwarna biru dengan kode BRI Virtual (Briva) sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI (batas waktu pembayaran 7 hari)
6. Jika denda tidak di bayar STNK pelanggar akan di blokir sementara

*)Sumber: Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sulut

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved