Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari HAM Sedunia

10 Desember Hari HAM Sedunia, Perjalanan mulai Magna Carta hingga Deklarasi Universal PBB

Persatuan Bangsa-Bangsa ( PBB) yang notabene organisasi yang dibentuk pasca Perang Dunia II mengambil inisiatif ini.

Editor: Aldi Ponge
humanrights.gov
Ilustrasi hak asasi manusia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada dasarnya setiap manusia yang ada di dunia mempunyai nilai dan kedudukan yang sama.

Mereka mempunyai hak, kewajiban dan perlakukan yang sama, yang dikenal juga sebagai hak asasi manusia.

Adanya kejahatan manusia terhadap manusia lain menjadikan hak asasi manusia seseorang kerap terampas.

Baca: Deretan Perempuan Hebat di Balik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948

Adanya keinginan untuk memperjuangkan kebebasan HAM mulai muncul, terutama setelah banyak perang berkecamuk.

Persatuan Bangsa-Bangsa ( PBB) yang notabene organisasi yang dibentuk pasca Perang Dunia II mengambil inisiatif ini.

Melalui PBB, isu-isu mengenai HAM mulai dikeluarkan ke publik. Tujuannya adalah agar masyarakat dunia paham dan menghargai bahwa setiap orang memiliki hak dasar yang harus dilindungi.

Sejak Magna Carta

Sejarah mencatat bahwa pada masa lalu tiap orang memiliki hak dan tanggung jawab melalui keanggotaan mereka dalam kelompok, keluarga, bangsa, agama, kelas, komunitas, atau negara.

Namun, kekuasaan menyebabkan munculnya penindasan terhadap hak manusia satu terhadap manusia lain.

Kekuasaan golongan tertentu, terutama kelas bangsawan, menjadikan kebebasan dan hak tiap individu terampas. Adanya pemahaman yang menyatakan bahwa keinginan raja harus dituruti membuat hak dasar warga terampas.

Baca: Undang Ustaz Abdul Somad, Hotman Paris: Ajak Billy, Hilda dan Kriss Hatta Agar Diceramahin

Pada 15 Juni 1215, sebuah piagam dikeluarkan di Inggris. Piagam dengan nama "Magna Carta" ini secara tertulis berperan membatasi kekuasaan absolut raja.

Pada piagam ini seorang raja diharuskan menghargai dan menjunjung beberapa prosedur legal dan hak tiap manusia.

Selain itu, keinginan seorang raja juga dibatasi oleh hukum.

Magna Carta disebut sebagai sebuah kesepakatan pertama yang tercatat sejarah sebagai jalan menuju hukum konstitusi.

Selain itu, Magna Carta juga kerap dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved