Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018). Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Gubernur nonaktif itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

 

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: (VIDEO) Viral Video Prabowo Tegur Wartawan saat akan Diwawacarai, Gerindra Sebut Puncak Kekecewaan

Namun, Zumi mengakui dan menyesali perbuatan.

Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Zumi juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Baca: Lirik Lagu Baru Zayn Malik - Rainberry, Bercerita tentang Perselingkuhan dan Miliki Kekasih Lain

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Baca: 10 Makanan Rendah Kalori yang Diam-diam Bikin Gemuk, dari Jus Buah, Yoghurt hingga Sushi!

Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Suap anggota DPRD Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Baca: Dalam 10 Bulan Pria Amerika Serikat Ini Berhasil Turunkan Berat Badan 81 Kg, Ini Rahasianya!

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved