Hamil Tua Nadia Mulya Datang ke KPK: Minta Dijadikan Justice Collaborator
Artis Nadia Mulya yang juga putri dari terpidana kasus skandal korupsi Bank Century, Budi Mulya membawa dokumen.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Artis Nadia Mulya yang juga putri dari terpidana kasus skandal korupsi Bank Century, Budi Mulya membawa dokumen pengajuan Justice Collaborator (JC) ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemani sang ibu, Anne Mulya, dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Nadia yang tengah hamil 8 bulan berjalan dari pelataran gedung menuju lobi KPK.
Mengenakan kemeja putih, celana panjang abu-abu, sembari menenteng tas, pertama-tama Nadia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada KPK.
"Awal mulanya kita memberikan apresiasi kepada KPK bahwa yang selama ini kita tunggu-tunggu mereka sudah bergerak. Artinya ini suatu hal yang sangat positif, mereka berkomitmen untuk bisa melanjutkan dan menuntaskan kasus ini," ucap Nadia, Rabu(5/12).
Dengan pengajuan JC ayahnya itu, Nadia dan keluarga berharap adanya secercah keadilan yang akan didapat oleh Budi Mulya. "Saya meyakini bapak saya bahwa suatu saat nanti dapat keadilan. Dan salah satu upaya saya dan keluarga mendapat keadilan adalah memberikan dokumen (JC) ini," ujar Nadia.
Diketahui, KPK sudah meminta keterangan dari mantan Wakil Presiden RI Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, terkait kasus Bank Century. Hal itu juga yang mendasari Nadia untuk mengajukan JC. Ia pun berharap ayahnya dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
"Karena kita melihat KPK sekarang makin berani mengungkap. Semoga dengan bantuan dari bapak saya jadi JC, bisa menuntaskan kasus ini dan membuat jadi terang-benderang. Semoga bisa membuat bapak saya kembali ke rumah," kata Nadia.
Namun, ia enggan membeberkan substansi dari isi yang terkandung dalam JC. Nadia, sekali lagi, hanya berharap kasus yang menyeret nama ayahnya itu benar-benar bisa selesai.
"Kalau dari yang sudah bapak bahas itu saya serahkan kepada bapak dan Pak Boyamin. Sebenarnya sih sudah banyak materi-materi yang disampaikan sebelumnya. Tapi mungkin lagi-lagi karena saat ini situasinya berbeda, mungkin apa yang disampaikan ini bisa memiliki impact yang berbeda juga," tuturnya.
"Untuk masalah substansi mohon maaf saya tidak bisa mengatakan, ini sudah menjadi kewenangan dari KPK juga, akan kami serahkan. Semoga ini juga bisa jadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," ujar Nadia.
Kendati demikian lanjut Nadia, dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus Bank Century kepada KPK. Dia berharap dokumen tersebut dapat membantu lembaga antirasuah menyelesaikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu. "Salah satu bentuk upaya kami untuk mengupayakan keadilan bagi bapak saya adalah memberikan dokumen," ujarnya.
Namun, saat disinggung siapa yang bakal diungkap sang ayah, Nadia menolak menyebut. Nadia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut peran pihak lain yang dinilai patut bertanggung jawab dalam skandal korupsi ini.
"Semoga ini juga menjadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," kata dia.
Akan Ditindaklanjuti
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan akan segera menindaklanjuti adanya permintaan menjadi Justice Collaborator (JC) dari anak mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Nadia Mulya. "Andainya beliau melakukan pengajuan permohonan untuk dijadikan JC, biro hukum kami akan lihat dan cek fakta itu," kata Laode.