Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar Uang yang Tidak Berlaku Lagi pada 2019, Ditarik dari Peredaran Pada 31 Desember 2018

Daftar Uang yang Tidak Berlaku Lagi pada 2019, Ditarik dari Peredaran Pada 31 Desember 2018.

Editor: Siti Nurjanah
kontan
Bank Indonesia 

"Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018."

"Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi." tulis Bank Indonesia.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved