Bea Cukai Ungkap Kasus Miras Impor Ilegal, Sita 1.887 Botol Minuman Beralkohol
Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 1.819.904.500,00 sudah termasuk komponen bea masuk, cukai dan pajak lainnya.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
Barang Bukti tersebut diamankan di Gudang Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
"Sampai saat ini Tim Operasi masih melakukan penyelidikan dan terus melakukan mengembangkan," kata dia
Imam Sarjono, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan Humas menjelaskan, miras Impor Ilegal tersebut terdiri dari beberapa merk diantaranya Black Label, Chivas Regal, Hennesy Vsop dan lainnya.

Pelaku menggunakan modus melekatkan pita cukai yang diduga sebagai pita cukai palsu,dan pita cukai bekas pakai, bahkan ada yang polos atau tidak dilekati pita cukai.
Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 1.819.904.500,00 sudah termasuk komponen bea masuk, cukai dan pajak lainnya.
Sarjono menyampaikan, masyarakat, terutama tidak segan-segan menginfokan atau melaporkan ke kantor Bea Cukai apabila menemukan adanya indikasi peredaran miras Ilegal.
"Penindakan seperti ini adalah sebagai langkah Bea Cukai dalam perlindungan Masyarakat dan mengamankan penerimaan Negara terutama dibidang Cukai” pungkas Sarjono.
Ia menjelaskan, tim gempur ini dibentuk secara nasional kemudian beraksi di wilayah masing-masing
"Sasarannya produk MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol ) dan rokok ilegal," kata dia.