Manado Berlakukan Tilang Elektronik pada Januari 2019: Ini Lokasi Uji Coba hingga STNK Bisa Diblokir
Kota Manado akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforfement (ETLE) pada Januari 2019 mendatang.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforfement (ETLE) pada Januari 2019 mendatang.
Pemerintah Kota Manado dan Polda Sulut sudah menyiapkan penerapan sistem tilang elektronik tersebut.
Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu melalui Kabid Hentje Lombone menyatakan, tilang elektronik atau e-Tilang segera diujicobakan pada Januari 2019.
"Pada 1 Desember kita adakan MOU dengan Ditlantas Polda Sulut kata dia saat saat memberi penyampaian rakor pembangunan kemitraan Dinas Pariwisata dan Instansi Teknis Terkait Bersama Pelaku Industri Pariwisata Jasa Penyelenggara Program Wisata Tirta Perjalanan Wisata Akomodasi dan MICE, Selasa (27/11/2018)
Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Bocah Daud Solambela, Pengakuan Tersangka Fence Solambela dan Ibu Korban
Menurut dia, program e-tilang tersebut akan di ujicoba di sejumlah titik, antaranya lampu merah teling dan kawasan Paal Dua.
Dikatakannya e-Tilang bekerja dengan sistem merekam pelanggaran para pengguna jalan.
"Kemudian akan ditindaklanjuti polisi dengan membawa surat tilang ke rumah, " katanya.
STNK Bisa Diblokir
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Ari Subiyanto mengatakan November 2018 ini sedang dipersiapkan sarana prasarana penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE tersebut.
Katanya, ETLE bertujuan untuk menangani pelanggaran rambu, marka, pelanggaran apil, pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran helm secara modern (elektronik).
Baca: 6 Fakta Kasus Pembunuhan di Buha Manado, Tersangka Tersinggung hingga Bawa Pisau Berdarah ke Polisi
ETLE akan membawa Kota Manado menjadi salah satu Smart City yang ada di Indonesia.
"Rencananya pada Desember 2018 mendatang akan dilaksanakan uji coba," ujarnya pada awal November

Beberapa lokasi di Kota Manado akan dijadikan pilot project antara lain Pertigaan Paal 2, Pertigaan Rike, Perempatan Teling dan Jalan Ringroad.
Ia menambahkan, bahwa pelanggaran akan terekam CCTV atau speedcam.
Kemudian data pelanggaran diverifikasi oleh petugas posko E-TLE Subdit Gakkum untuk mengecek validitas pelanggaran dan data kendaraan bermotor.
“Pelanggar nantinya akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik ranmor melalui PT Pos Indonesia atau melalui pesan singkat atau Whatsapp (pengiriman dilakukan 3 hari setelah pelanggaran),” ungkap Ari.
Baca: 9 Fakta Penangkapan Angga, Anggota Komplotan Perampokan Indomaret: Berkat Warganet hingga Foya-foya
Para pelanggar nantinya akan melakukan konfirmasi ke Posko E-TLE atau aplikasi yang sudah disediakan untuk mendapatkan surat tilang biru dan kode BRI virtual/BRIVA sebagai metode pembayaran melalui Bank BRI dengan batas waktu pembayaran 7 hari.
“Jika denda tilang tidak dibayar atau tidak dikonfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara dan dimasukan ke dalam data cari kendaraan pelanggaran,” tegasnya.

Harus Sosialisasi
Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang mengatakan harus sosialisasi. Sebab sebagai masyarakat itu masih menjadi hal baru. Ini agar masyarakat tak kaget.
Program ini juga harus berlangsung secara konsisten. Jangan sampai hanya di awal saja, namun kemudian tak berjalan dengan baik.
"Jangan hanya di awal saja berjalan dengan baik tapi kemudian menjadi program macet karena ini juga menjadi ukuran kemajuan Pemkot Manado menerapkan electronic government (e-gov)," ujarnya.
Warga Manado Mendukung
Warga Kota Manado berharap pelaksanaan tilang elektronik nanti berjalan maksimal. Jangan sampai hanya sebatas program yang akhirnya tak jalan dengan baik.
"Tilang elektronik kan pasti melacak plat nomor. Bagaimana jika kendaraan sudah berpindah tangan, belum balik nama dan petugas mendatangi rumah yang salah," kata Anto, salah seorang warga,
Anto mendukung program ini asalkan menurutnya maksimal. (ALDI PONGE/ART/FIN/NIE)
TONTON JUGA: