Manado Berlakukan Tilang Elektronik pada Januari 2019: Ini Lokasi Uji Coba hingga STNK Bisa Diblokir
Kota Manado akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforfement (ETLE) pada Januari 2019 mendatang.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
“Pelanggar nantinya akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik ranmor melalui PT Pos Indonesia atau melalui pesan singkat atau Whatsapp (pengiriman dilakukan 3 hari setelah pelanggaran),” ungkap Ari.
Baca: 9 Fakta Penangkapan Angga, Anggota Komplotan Perampokan Indomaret: Berkat Warganet hingga Foya-foya
Para pelanggar nantinya akan melakukan konfirmasi ke Posko E-TLE atau aplikasi yang sudah disediakan untuk mendapatkan surat tilang biru dan kode BRI virtual/BRIVA sebagai metode pembayaran melalui Bank BRI dengan batas waktu pembayaran 7 hari.
“Jika denda tilang tidak dibayar atau tidak dikonfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara dan dimasukan ke dalam data cari kendaraan pelanggaran,” tegasnya.

Harus Sosialisasi
Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang mengatakan harus sosialisasi. Sebab sebagai masyarakat itu masih menjadi hal baru. Ini agar masyarakat tak kaget.
Program ini juga harus berlangsung secara konsisten. Jangan sampai hanya di awal saja, namun kemudian tak berjalan dengan baik.
"Jangan hanya di awal saja berjalan dengan baik tapi kemudian menjadi program macet karena ini juga menjadi ukuran kemajuan Pemkot Manado menerapkan electronic government (e-gov)," ujarnya.
Warga Manado Mendukung
Warga Kota Manado berharap pelaksanaan tilang elektronik nanti berjalan maksimal. Jangan sampai hanya sebatas program yang akhirnya tak jalan dengan baik.
"Tilang elektronik kan pasti melacak plat nomor. Bagaimana jika kendaraan sudah berpindah tangan, belum balik nama dan petugas mendatangi rumah yang salah," kata Anto, salah seorang warga,
Anto mendukung program ini asalkan menurutnya maksimal. (ALDI PONGE/ART/FIN/NIE)
TONTON JUGA: