Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Menuntutnya 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Hukuman Ahok

Musisi Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menimpanya.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/APFIA
Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). 

“Sekarang balas dendam, sekarang 2 tahun untuk Ahmad Dhani. Tuntutan balas dendam supaya sama (hukumannya) dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.

Kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Hendarsam Marantoko usai sidang pembacaan tuntutan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim.

“Kita sudah sama-sama mendengar tuntutan. Sepertinya saya gak usah tanya ngajuin pledoi, tinggal pilih seminggu apa dua minggu,” tanya Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

“Dua minggu,” jawab Hendarsam Marantoko.

Majelis Hakim Ratmoho menyebutkan pledoi akan dibacakan dua minggu atau pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang.

Di akhir sidang Majelis Hakim Ratmoho menyarankan Ahmad Dhani untuk mengeluarkan unek-unek pada saat pembacaan pledoi nanti.

“Sesuai dengan tim penasihat hukum, kita akan undur sidang ini dua minggu, berarti tanggal 10 Desember 2018 memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum maupun terdakwa untuk mengajukan pleidoi,” tutur Ratmoho.

Hendarsam menilai pihak jaksa berbuat tidak adil dan tuntutan tidak sesuai dengan dakwaaan.

Kuasa hukum Ahmad Dhani pun yakin ada banyak ruang yang bisa dikritisi pada saat pledoi mendatang.

“Sebenarnya jaksa ini ragu-ragu terkait unsur frasa pergolongan saja ragu-ragu, gak berani masuk terlalu dalam harusnya dipertegas golongannya segala macem,” ungkap Hendarsam

Abdul Qodir Jaelani atau akrab disapa Dul saat mendampingi ayahnya, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ahmad-dhani' title='Ahmad Dhani'>Ahmad Dhani</a>, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Disisi lain, putra ketiga Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul tampak menemani sang ayah saat sidang mendengarkan tuntutan dari JPU.

Dul yang mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana jeans datang ketika acara sidang sudah berlangsung.

Ketika JPU membacakan tuntutan penjara selama dua tahun terkait kasus ujaran kebencian, Dul yang duduk dibarisan kedua bangku hadirin sidang hanya terus memandangi sang ayah.

Usai majelis hakim ketuk palu tanda sidang ditutup dan Dhani meninggalkan bangku terdakwa, Dul langsung mencium tangan dan juga pipi sang ayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved