Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 Fakta Terbaru Kasus Baiq Nuril, Muslim Tak Ngantor 4 Hari 

Kasus Baiq Nuril Maknun memasuki babak baru. Nuril melaporkan balik Muslim, mantan kepala SMA 7 Mataram yang dulu menjadi atasan Nuril.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/ Karnia Septia
Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018). 

“Saya tidak tahu pasti ya, karena saya di bagian sini (ruangan yang berbeda). Jadi tidak begitu perhatikan, tetapi tiap hari di kantor, biasa saja seperti yang lain-lainnya," kata Maryani, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

3. Muslim menolak memberi keterangan kepada wartawan

Situasi yang sama juga terjadi saat sejumlah wartawan mencoba mencari Keberadaan Muslim di rumahnya, di Kampung Bugis, Pondok Perasi, Ampenan, Kota Mataram.

Rumahnya yang berjarak sekitar 7 kilometer dari kantornya tampak sepi. Pintu rumah berwarna cokelat tertutup rapat.

Hanya pagar rumah yang juga berwarna cokelat masih terbuka. Di teras tersedia air mineral yang tersusun rapi. Bahkan karpet untuk para tamu sudah digelar. Namun Kompas.com yang menunggu Muslim tak juga ditemui, hingga akhirnya tersambung melalui ponsel bahwa dia belum bersedia berkomentar.

“Nanti salah bicara, maaf ya,” katanya singkat.

Sementara itu, salah satu saudara Muslim yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, Muslim tak akan berkata apapun kepada jurnalis.

“Sudah dibujuk banyak wartawan, dia ndak akan bicara, dia ndak mau. Banyak yang sudah datang, tapi dia ndak mau,” katanya.

Baca: Pria Simpatisan Capres Ini Tewas Didor saat Duel, Berawal dari Saling Menantang di Facebook

4. Nuril diperiksa polisi selama 9 jam sebagai pelapor

Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang melaporkan mantan atasannya atas dugaan pelecehan seksual, diperiksa penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (23/11/2018).

Pemeriksaan berlangsung lebih dari 9 jam. "Pemeriksaan Ibu Nuril baru selesai dengan 53 pertanyaan," kata penasihat hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, melalui pesan singkat, Jumat. Nuril mulai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 23.00 Wita.

Yan mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik lebih mendalami lagi terkait dugaan pelecehan oleh atasannya. Selama pemeriksaan, Baiq Nuril didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nuril diperiksa sebagai pelapor.

5. Meutya Hafid: Masalahnya ada di MA

Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid berpendapat, tak ada yang salah dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada kasus Baiq Nuril. Menurut Meutya, putusan MA yang justru tidak sesuai dengan substansi UU ITE.

"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senapas dengan Undang-undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya di kompleks parlemen, Kamis (22/11/2018).

Meutya mengatakan, Nuril bukanlah pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila.

Seperti diketahui, Meutya adalah salah satu anggota dewan yang turut membahas UU ITE di DPR. Menurut Meutya, putusan PN Mataram sudah tepat.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2018/11/24/14480891/5-fakta-baru-kasus-baiq-nuril-muslim-tak-ngantor-4-hari-hingga-nuril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved