Sambut Natal dan Tahun Baru, Bapenda Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan keringanan beban Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
Sambut Natal dan Tahun Baru, Bapenda Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar gembira untuk para wajib pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan keringanan beban Pajak Kendaraan Bermotor
"Spesial jelang Natal dan Tahun Baru, Pak Gubernur dan Wagub memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat," ujar Olvie kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jumat (23/11/2018).
Baca: KPU Larang Pemasangan One Way Vision Kampanye di Mikrolet
Baca: KPU Minut Juga Mendata Orang Gila Laiknya Pemilih Umum
Baca: Mabuk dan Hendak Bunuh Diri, Wanita Warga Paal Dua Loncat dari Lantai 3
Olvie menjelaskan program ini diselenggarkan atas dasar Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2017.
Diberlakukan mulai tanggal 19 November sampai dengan 31 Desember 2018.
"Tujuannya juga untuk optimalisasi pendapatan asli daerah ," ujar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.
Olvie mengatakan, sasadammya kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang berasal dari luar daerah belum melakukan balik nama setelah berpindah tangan sesuai dengan NIK, serta untuk mengidentifikasi KB yang rusak, hilang, dilelang.
"Untuk informasi selengkpanya masyarakat bisa menghubungi kantor Samsat terdekat," ujar dia. (ryo)
Kendaraan bermotor yang mendapat keringanan yakni;
1. Pajak Kendaraan Bermotor :
● Kendaraan Bermotor yang terkena bencana alam, rusak, dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel, dan keterangan lurah/kepala desa.
● Kendaraan Bermotor yang dilelang yang dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
● BBN-KB yang mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Utara diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.
● BBN-KB tahun pembuatan 2016 ke bawah, diberikan keringanan dan pengurangan pokok sebesar 50% serta pembebasan denda sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pajak-kendaraan_20160710_201256.jpg)