KPU Larang Pemasangan One Way Vision Kampanye di Mikrolet
Tak seharusnya kampanye itu diletakkan di fasilitas publik semisal mobil angkutan kota atau mikrolet,
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
KPU Larang Pemasangan One Way Vision Kampanye di Mikrolet
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan kampanye Pemilu 2019 masih berlangsung. Peserta pemilu diharapkan mematuhi aturan kampanye sesuai Peraturan KPU.
Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulut tak menampik pelanggaran kampanye sangat rawan terjadi.
Ia menyorot soal penggunaan bahan kampanye berupa one way vision.
Tak seharusnya kampanye itu diletakkan di fasilitas publik semisal mobil angkutan kota atau mikrolet,
"Mikrolet kan itu termasuk fasiltas publik," ujar Salman kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (23/11/2018).
Begitu pun kata Salman untuk pemasangan di mobil pribadi dibatasi unsur citra diri lengkap
"Mobil pribadi bisa dipasang stiker one way asalkan tidak mengandung citra diri lengkap," kata dia.
Citra diri lengkap misalnya logo, nomor urut, ajakan memilih
"Kalau partai kemudian cuma pasang logo tidak apa-apa," ujar dia
Katanya, jika melanggar kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan.
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengungkapkan, pelanggaran kampanye apapun bentuknya akan ditertibkan , Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah yang memiliki wilayah.
"Kami imbau dulu, peserta pemilu menertibkan sendiri," kata dia.