Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jamal, Penderita Gangguan Jiwa Diberlakukan Khusus.

Ketua KPU Bolaang Mongondow Timur, Jamal Rahman mengatakan, jika regulasi seperti itu, penderita gangguan jiwa akan diberlakukan secara khusus

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Jamal, Penderita Gangguan Jiwa Diberlakukan Khusus. 

Jamal, Penderita Gangguan Jiwa Diberlakukan Khusus.

Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera

TUTUYAN,TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPU Bolaang Mongondow Timur, Jamal Rahman mengatakan, jika regulasi seperti itu,penderita gangguan jiwa akan diberlakukan secara khusus.

Menurut Jamal, saat ini penyandang cacat atau disabilitas mendapat perlakuan istimewa dalam melaksanakan pemilihan, mulai dari DPT hingga TPS.

"Kami siap melaksanakan aturan ini dan siap mengsosialisasi pada masyarakat," ujar Jamal Rahman, Jumat (23/11/2018).

Baca: Carlo Ancelotti Menanti Kepulangan Edinson Cavani ke Napoli

Baca: Gubernur Olly ke Malaysia, Lobi Buka Penerbangan Manado - Malaysia

Baca: Lionel Messi, Alien yang Rendah Hati dan Bersahaja

Baca: Guru Bahasa Indonesia dan BK Kurang, Walangitan Berharap Peroleh PNS Berkualitas

Baca: KPU Minut Juga Mendata Orang Gila Laiknya Pemilih Umum

Lanjut dia, jika penderita ganguan jiwa akan masuk DPT seperti penyandang cacat, maka akan mendata kembali dan memasukannya.

Kepala Bidang (Kabid) P2P dan Wabah, Sammy Rarung mengatakan, data yang ada di Dinas Kesehatan penderita ganguan jiwa di Boltim berjumlah 76 orang sebelumnya 77 orang.

"Jumlah ini tersebar di tujuh kecamatan berdasarkan data dari puskesmas," ujar Sammy Rarung. (Ven).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved