Jamal, Penderita Gangguan Jiwa Diberlakukan Khusus.
Ketua KPU Bolaang Mongondow Timur, Jamal Rahman mengatakan, jika regulasi seperti itu, penderita gangguan jiwa akan diberlakukan secara khusus
Penulis: | Editor:
Jamal, Penderita Gangguan Jiwa Diberlakukan Khusus.
Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera
TUTUYAN,TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPU Bolaang Mongondow Timur, Jamal Rahman mengatakan, jika regulasi seperti itu,penderita gangguan jiwa akan diberlakukan secara khusus.
Menurut Jamal, saat ini penyandang cacat atau disabilitas mendapat perlakuan istimewa dalam melaksanakan pemilihan, mulai dari DPT hingga TPS.
"Kami siap melaksanakan aturan ini dan siap mengsosialisasi pada masyarakat," ujar Jamal Rahman, Jumat (23/11/2018).
Baca: Carlo Ancelotti Menanti Kepulangan Edinson Cavani ke Napoli
Baca: Gubernur Olly ke Malaysia, Lobi Buka Penerbangan Manado - Malaysia
Baca: Lionel Messi, Alien yang Rendah Hati dan Bersahaja
Baca: Guru Bahasa Indonesia dan BK Kurang, Walangitan Berharap Peroleh PNS Berkualitas
Baca: KPU Minut Juga Mendata Orang Gila Laiknya Pemilih Umum
Lanjut dia, jika penderita ganguan jiwa akan masuk DPT seperti penyandang cacat, maka akan mendata kembali dan memasukannya.
Kepala Bidang (Kabid) P2P dan Wabah, Sammy Rarung mengatakan, data yang ada di Dinas Kesehatan penderita ganguan jiwa di Boltim berjumlah 76 orang sebelumnya 77 orang.
"Jumlah ini tersebar di tujuh kecamatan berdasarkan data dari puskesmas," ujar Sammy Rarung. (Ven).