KPU Sulut Data Pemilih Orang Gila: Sakit Jiwa Punya Hak Ikut Pemilu
Kali pertama dalam sejarah demokrasi Indonesia, penderita gangguan jiwa mendapatkan hak politik.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ia mengklaim Irwan, meski dalam kondisinya yang kini, bisa berpikir jernih mengenai pilihan politik. "Kan sudah ada di memorinya, siapa yang akan ia pilih dan nomor berapa," kata dia. (ryo/art)
Aturan Orang Gila Pemilih
PKPU No 11 Tahun 2018
Pasal 4
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia
harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam
Undang-Undang.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhisyarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan
suara, sudah kawin, atau sudah pernahkawin;
b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan
KTP-el;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan
oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan
f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisi
an Negara Republik Indonesia.
(3) Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus
dibuktikan dengan surat keterangan dokter.