Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disdukcapil Minsel Harap Warga Urus KIA

Pemkab Minahasa Selatan mulai menerbitkan kartu identitas anak (KIA) Sampai pertengahan November, Disdukcapil Minsel sudah menerbitkan 5.000 KIA

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
IST
Kepala Disdukcapil Minsel Corneles Mononimbar 

Disdukcapil Minsel Harap Warga Urus KIA

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Saat ini Pemkab Minahasa Selatan mulai menerbitkan kartu identitas anak (KIA).

Sampai pertengahan November, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minsel sudah menerbitkan 5.000 KIA dari 60.000 anak di bawah umur 17 tahun yang ada di kabupaten ini.

Kepala Disdukcapil Minsel Corneles Mononimbar mengharapkan agar para orangtua bisa segera mengurus agar anak mereka yang berumur dari 0 tahun sampai 17 tahun kurang sehari mendapat KIA. Persyaratan untuk membuat KIA yakni 5-17 tahun (kurang sehari) harus memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.

Baca: Tiga Sektor Pendongkrak Nilai Tukar Petani Sulut

Baca: (VIDEO) Viral saat Datang Wisuda Naik Becak, Hamzah Bakal Direkrut Jadi Pegawai UT Majene

Baca: (VIDEO) Penampilan Wah Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Terdakwa

Baca: Orang Gila Bisa Memilih di Pemilu 2019, Ferry Liando Ungkap Pertentangan Asas Pemilu

"Tapi anak yang berumur 0 sampai 5 tahun diberi KIA tapi tidak disertai foto. Nanti kalau usianya sudah di atas 5 tahun baru ada foto," kata dia, Kamis (22/11/2018).

Anak yang memiliki KIA identitasnya langsung terhubung dengan orangtuanya. Manfaat lainnya anak tersebut akan mudah dalam mengurus asuransi, BPJS serta administrasi lainnya.

"Ayo bapak-bapak dan ibu-ibu di Minsel agar segera ke Kantor Disdukcapil mengurus KIA. Prosesnya sangat mudah, tak ribet dan tentu saja gratis," pungkas dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved