Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Penampilan 'Wah' Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Terdakwa

Penampilan 'Wah' Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Terdakwa.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penampilan 'Wah' Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Terdakwa.

Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka didakwa menerima suap dari eks gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah berbeda dan secara bertahap.

Kelima orang itu yakni Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Fadly Nurzal menerima 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.

Pantauan Tribunnews.com, selama persidangan, penampilan dua terdakwa yakni Rooslynda Marpaung (49) dan Rinawati Sianturi (38) sangat mencolok perhatian.

Bagaimana tidak, di saat dua terdakwa pria yang lain hanya menggunakan kemeja batik dan peci putih, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi tampil mewah.

Rooslynda Marpaung menggunakan busana hijau dengan manik-manik keemasan. Sedangkan Rinawati Sianturi menggunakan dres merah muda lengkap dengan payet berwarna biru dan hijau.

Baca: Baim Wong Telah Resmi Menikahi Paula Verhoeven dengan Satu Tarikan Nafas

Baca: Cara Mudah Membuat Klappertaart Panggang yang Gurih Sejak Gigitan Pertama

Guna menunjang penampilan, keduanya merias wajah dan rambut dengan maksimal. Alis, perona pipi hingga bibir merah menghiasi wajah keduanya.
Rambut mereka juga ditata sedemikian rupa.

Tidak lupa, mereka menenteng tas wanita branded serta mengenakan sepatu berhak. Keduanya tampil kompak dalam berdandan meski mereka duduk di kursi terdakwa dan kini ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan Rinawati Sianturi merupakan anggota DPRD Prov Sumut Fraksi PPRN periode 2009-2014 dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2014-2019.

Dalam surat dakwaan jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.

Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pemgesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati dan Tiaisah, uang juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut tahun anggaran 2014.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved