Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB

Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Editor: Siti Nurjanah
Peserta CAT CPNS mengantri pendaftaran di SMK Cokroaminoto, Senin (5/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Berikut ini 7 syarat untuk peserta yang tak lolos passing grade SKD bisa ikut tes SKB.

Syarat ini mengacu pada pasal-pasal yang ada di Permenpan No 61 Tahun 2018 yang baru saja dirilis.

Baca: CPNS 2018 - Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB , Ini Syaratnya

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

7 Syarat Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB

Permenpan No 61 Tahun 2018 telah diunggah di laman jdih.menpan.go.id.

Kalian bisa download dan membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 di link berikut ini:

https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html

Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur dalam peraturan menteri.

Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca: Peraturan Menteri PANRB soal Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi CPNS 2018

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved