6 Fakta Video Mesum Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang, Teman Sekelas Nonton Bareng Rekamannya
Siswa A masih berusia 16 tahun, sedangkan M sudah berusia 23 tahun. M lah yang sengaja merekam video tersebut.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.
Baca: Tak Ada Biaya Kuliah hingga Dapat Gelar Magister di Kampus Luar Negeri, Ini Cerita Ridwan Kamil
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.
3. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
4. A Mengasingkan Diri
Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat A terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.
"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun, A merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang.
Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka.
5. Awal Mula Tersebar
Kapolres menjelaskan, semula A meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.