Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesan Mahfud MD Bertemua dengan Bupati yang Mempelopori Perda Syariah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pernah bertemu dengan seorang mantan bupati yang mempelopori Perda Syari'ah.

Editor: Fernando_Lumowa
tribunnews
Mahfud MD 

“Karena itu kita imbau lewat teman-teman pers sudi kiranya Grace akui kesalahannya dan mengaku salah. Kita sebagai umat Islam akan memaafkannya. Tapi kalo dia tidak minta maaf yaa itu suatu bentuk dia nantang,” sambung Eggy.

Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Ternyata, Lionel Messi Jadi Biang Kerok Kegagalan Barcelona Rekrut Antoine Griezmann

Tanggapan Grace Natalie

 
Grace Natalie juga menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

"Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor karena memang ada mekanismenya," kata Grace kepada Kompas.com, Sabtu (17/11/2018) pagi.

Namun, Grace menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai penistaan agama.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved