Kronologi Kasus Baiq Nuril, Tersebarnya Rekaman Mesum Mantan Kepsek SMAN 7 Mataram
Kronologi Kasus Baiq Nuril, Tersebarnya Rekaman Mesum Mantan Kepsek SMAN 7 Mataram.
Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.
Baca: Sebut Dirinya Bukan Pendukung Prabowo, Inilah Ramalan Sudjiwo Tedjo Terkait Pemenang Pilpres 2019
Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang
merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologi Menyebarnya Rekaman Mesum Mantan Kepsek Mataram yang Menyeret Baiq Nuril Maknun