Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

7 Fakta Haris Simamora alias HS, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, mulai bunuh pakai linggis, motif dendam & perlakuan kasar.

Editor: Siti Nurjanah
TRIBUN MEDAN/DOK.POLDA METRO JAYA/WHATSAPP
Haris Simamora, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. 

Mastaufik menambahkan, keseharian Haris berbeda dengan korban yang dikenal bersahabat dan akrab dengan warga sekitar.

Korban kerap menyapa dan mengajak ngobrol pembeli di warungnya.

"(Haris) paling menyapa kalau sekadar saja. Kalau korban baik banget, seru, asyik orangnya. Saya kan suka beli juga di warung itu saat dijaga Haris. Habis beli begitu saja sudah, kurang basa-basi orangnya," ujar Mastaufik.

Baca: Penumpang Sriwijaya Air Mengamuk & Memaksa Turun dari Pesawat di Bandara Sultan Hassanuddin

6. Ditangkap saat hendak mendaki gunung

Argo menuturkan, Haris diamankan di Garut, Jawa Barat.

Haris merupakan orang yang membawa mobil Nissan X-Trail milik korban dan ditemukan di garasi sebuah indekos di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Inilah mobil Nissal X-Trail bernopol B 1075 UOG yang hilang dari rumah keluarga yang jadi korban pembbunuhan di Jalan Bojong Nangka II RT 002 RW 007, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/11/2018) lalu. Mobil itu telah ditemukan polisi di daerah Cikarang, Rabu kemarin.
Inilah mobil Nissal X-Trail bernopol B 1075 UOG yang hilang dari rumah keluarga yang jadi korban pembbunuhan di Jalan Bojong Nangka II RT 002 RW 007, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/11/2018) lalu. Mobil itu telah ditemukan polisi di daerah Cikarang, Rabu kemarin. (KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI)

Argo mengatakan, Haris diamankan di sebuah saung atau rumah peristirahatan para pendaki.

"Sampai di Garut kami dapatkan HS ada di di kaki Gunung Guntur. Di sana dia berada di saung atau rumah katanya akan mendaki gunung. Setelah kami geledah tasnya, ada kunci mobil merek Nissan dan HP dan uang Rp 4 juta," kata Argo.

7. Terancam hukuman mati

Brigjen Wahyu mengatakan, Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian. 

Haris membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anak Diperum dibekap hingga tewas.

"Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia. (Kompas.com/ Ryana Aryadita) 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved