Miranda Goletom dan Ketua OJK Dicecar Bailout Bank Century
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Miranda Swaray Goeltom merupakan salah satu pihak yang turut disebutkan turut bersama-sama dengan Budi Mulya dan sejumlah pejabat BI lainnya dalam kasus korupsi terkait pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.
Dalam berkas putusan tingkat kasasi perkara kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya dinyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain, yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sedangkan Wimboh Santoso pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012. Wimboh juga pernah menjadi kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012. (tribun network/ilh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/miranda-gultom.jpg)