Breaking News
Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miranda Goletom dan Ketua OJK Dicecar Bailout Bank Century

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Miranda Goeltom 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom dan  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/11).

Kedua mantan pejabat BI tersebut diminta keterangan terkait penyelidikan baru soal pemberian dana talangan (bailout) Bank Century.

"Ditanyain keterangan. Masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Wmboh enggan memberikan banyak komentar saat ditanya oleh wartawan tentang permintaan keterangannya oleh KPK.

Miranda sendiri bukan kali pertama dimintai keterangan dan diperiksa terkait kasus bailout Bank Century. Sebelumnya, mantan pejabat BI yang dikenal sebagai perempuan sosialita itu juga pernah diperiksa terkait kasus bailout Bank Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

Menurut Miranda, tak ada hal baru dari pertanyaan penyidik kepadanya. Dia mengatakan pemeriksaannya berkaitan dengan prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.

"Cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat (pemeriksaannya). Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan," ucap Miranda.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Miranda S Goeltom dan Wimboh Santoso dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait bailout kepada Bank Century yang terjadi pada 2008.

"Permintaan keterangan dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur, apakah dari unsur Bank Indonesia, dari unsur kementerian atau pun pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan dalam pengembangan perkara dari putusan pengadilan," ujarnya.

Febri belum bisa menjelaskan apakah Budi Mulya yang telah menjadi terpidana kasus Bank Century juga akan dimintai keterangan pada Rabu (14/11) hari ini. Yang jelas, kata Febri, pada pekan ini dan berikutnya ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan, termasuk dari unsur BI dan swasta.

Menurutnya, permintaan keterangan dalam penyelidikan bailout Bank Century ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya serta bagian pendalaman dari fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Sebelumnya, pihak KPK menyampaikan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century yang dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century.

Adapun yang dianalisis KPK antara lain ialah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Dalam perkara ini, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur BI telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ayahanda dari presenter Nadya Mulya itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Miranda Swaray Goeltom merupakan salah satu pihak yang turut disebutkan turut bersama-sama dengan Budi Mulya dan sejumlah pejabat BI lainnya dalam kasus korupsi terkait pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.

Dalam berkas putusan tingkat kasasi perkara kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya dinyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain, yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sedangkan Wimboh Santoso pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012. Wimboh juga pernah menjadi kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012. (tribun network/ilh)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved