Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinas PUPR Sulut Kebagian Rp 290 Miliar, Kepel Klaim Sudah Serap Anggaran 60 Persen

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut), Steve Kepel mengklaim serapan anggarannya masuk zona aman.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Steve Kepel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut), Steve Kepel mengklaim serapan anggarannya masuk zona aman.

Dinas PUPR kebagian anggaran belanja langsung Rp 390 miliar, terdiri dari dana di APBD Induk 2018 Rp 250 miliar ditambah APBD Perubahan Rp 40 miliar

Presentase serapan sudah capai 60 persen, sebenarnya 70 persen, cuma kita ketambahan dana di APBD Perubahan sekitar Rp 40 miliar yang harus kita serap lagi," ujar Kepel kepada tribunmanado.co.id, usai rapat Evaluasi Anggaran di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (13/11/2018).

Semua pekerjaan sudah ditender, kemudian realisasi fisiknya sudah lebih baik dari realisasi keuangan.

Kepel mengatakan, tinggal menyelesaikan administrasi saja, sehingga angka serapan akan lebih tinggi lagi.

Tahun anggaran 2018 menyisakan waktu sebulan lebih, tapi realisasi anggaran APBD Provinsi Sulut baru menunjukkan angka 64 persen.

Dari Rp 4,1 triliun baru terserap sekitar  2,6 triliun, sementara untuk porsi APBN sudah 71 persen realisasinya.

Dari Rp 564 miliar, sudah terealisasi Rp 402 miliar.

kondisi ini masih dimaklumi oleh Wagub Sulut, malah ia yakin serapan hasilnya akan lebih baik dari tahun lalu

"Kalau tahun lalu 94 persen, tahun ini bisa 96 persen ," kata Wagub.

Dari 80 nomenklatur pengguna anggaran, kata Wagub ada 30 perangkat daerah yang serapannya masih di bawah 60 persen.

"Serapan yang masih rendah setelah kita telusuri ada kasus ekstra ordinary," kata dia.

Ia mencontohkan, RS Ratumbuysang pelaksananya terhambat karena masalah lahan. Dari dana Rp 16 miliar baru terserap 5 persen.

"Apapun itu, kita optimalkan saja, kalau hanya 40 persen maka dibayarkan jumlah itu," kata dia.

Serapan anggaran memang wajib dipenuhi, tapi kata Wagub, harus sesuai ketentuan

"Bodoh kalau tidak sesuai aturan, tanggungjawab kepala dinas. Percepat penyerapan tapi sesuai ketentuan, tidak sesuai ketentuan tanggung jawab sendiri," ujar dia.

(Tribun Manado/Ryo Noor)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved