Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Tips untuk Menghadapi Bunga KPR yang Naik

Tren bunga tinggi yang dipicu oleh pelemahan rupiah menghadapi dollar AS beberapa waktu lalu, akan mempengaruhi tingkat bunga pinjaman di bank.

Editor:
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

Misalnya, dengan menjajaki untung sebagai droshipper, reseller produk online, mencari tambahan penghasilan dengan menjual makanan ringan, atau bisa juga memanfaatkan kendaraan pribadi untuk menjadi driver online.

Tidak harus Anda yang terjun langsung, kok. Mobil atau sepeda motor yang menganggur di rumah bisa Anda optimalkan dengan mengajak kerjasama kerabat sebagai driver online.

3. Hentikan utang konsumtif

Idealnya, keuangan yang sehat hanya menanggung beban cicilan maksimal sebesar 35 persen dari total pendapatan rutin. 

Jika berpenghasilan rutin sebesar Rp10 juta per bulan, maka beban cicilan utang per bulan yang boleh Anda tanggung hanyalah sebesar Rp 3,5 juta saja.

Baca: Gubernur Sulut Buka Gebyar UKM 2018

Nah, bila saat ini cicilan KPR Anda sudah sebesar itu, maka Anda sebaiknya tidak menambah
utang lagi. Hentikan pemakaian kartu kredit yang termasuk kategori utang konsumtif.

Bila saat ini Anda sudah terlanjur memiliki cicilan utang kartu kredit, upayakan untuk lekas
melunasinya dan berpuasa memakai kartu kredit hingga kondisi keuangan Anda lebih baik.

4. Pertimbangkan take over KPR

Ketika beban cicilan semakin mahal akibat bunga yang kian tinggi, sejatinya Anda memiliki
opsi untuk mengalihkan KPR Anda ke bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah.

Hanya saja, sebelum memutuskan take over, pastikan apakah langkah itu memang langkah yang ekonomis.

Dalam take over KPR ada berbagai macam biaya yang perlu ditanggung.

Antara lain, biaya penalti akibat pelunasan KPR lebih cepat yang dikenakan oleh bank asal.

Besar penalti beragam, tetapi rata-rata bank mengenakan 1 persen-2 persen dari total sisa pokok utang KPR Anda.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Biaya lain yang kemungkinan akan Anda tanggung saat menempuh take over KPR adalah
biaya pengurusan take over KPR ke bank baru.

Bank baru akan memperlakukan KPR Anda seperti KPR baru pada umumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved