Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Ancam Geledah Rumah Ahmad Dhani: Terjerat Dua Kasus Ujaran Kebencian

Polisi ancam menggeledah kediaman musisi Ahmad Dhani Prasetyo untuk mencari barang bukti kasus pencemaran

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Ahmad Dhani menyerahkan handphonenya ke penyidik 

Tidak diperoleh alamat rumah Dhani yang akan digeloedah. Agustus silam, Dhani mengakui telah menjual rumahnya seharga Rp 12 miliar. Menurut Dhani, sang istri, Mulan Jameela turut menjual rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Saksi Gugur

Pada bagian lain, Harrisandi menjelaskan, tiga saksi ahli yang tidak dihadirkan Ahmad Dhani secara otomatis gugur. Pasalnya, yang bersangkutan tidak menghadirkan tiga saksi ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana sesuai deadline yang sudah disepakati.

"Dia minta ahli untuk pemeriksaan ahli tandingan dari Ahmad Dhani, kita sudah memberikan waktu dua pekan. Ternyata tidak bisa dihadirkan oleh yang bersangkutan," kata AKBP Harissandi.

Pengajuan saksi ahli dari Ahmad Dhani pada Minggu (11/11/2018) sudah melebihi deadline yang ditentukan oleh Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim.

AKBP Harissandi menuturkan pihaknya memperoleh konfirmasi terakhir beberapa hari yang lalu dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta. "Standart Opersional Prosedur (SOP) pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolda Jatim," ungkapnya.

Harissandi menjelaskan, pihaknya menolak melakukan pemeriksaan tiga saksi ahli versi Ahmad Dhani di Jakarta lantaran itu menabrak aturan penyidikan. "Kecuali, yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sakit baru kita bisa melakukan pemeriksaan di Jakarta," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Saat ini, Dhani terjerat dua kasus ujaran kebencian. Selain ditangani Pola Jatim, kasus lainnya sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan. Pentolan band Dewa 19 itu didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAS pada 2017 silam.

"Semua ada narasinya. Sejak cuit 7 Februari 2017. Jadi bukan hanya 3 cuit Twitter. Yang tampil di publik iya, namun di BAP ada narasinya," kata pelapor Dhani, Jack Boyd Lapian, saa melapor kepada polisi Jumat (1/12/2017).

Tiga cuitan Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan ialah 7 Februari 2017, 6 Maret 2017 dan 7 Maret 2017, semuanya sentimen suku, agama, ras dan antargolongan. (tribunjatim.com/oma)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved