(VIDEO) Pasangan Tidak Sah Korban Jadi Tersangka Kasus Mayat Terbakar
Polisi telah tetapkan pelaku dari kasus mayat terbakar di bumi perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul
Polisi ynag nememukan keduanya di losmen sekitar Kecamatan Kretek kemudian menetapkan NR sebagai tersangka, sedangkan JR yang masih di bawah umur masih dilakukan penyelidikan.
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan, Lapas Kelas IIA Wirogunan.
NR dikenai pasal 170 mengenai secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca: (VIDEO) Proses Evakuasi Lion Air PK LQP Dihentikan, Basarnas Jakarta & Bandung Akan Rutin Patroli
Serta pasal 181 mengenai upaya menghilangkan mayat seseorang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
I Gede dan NR diketahui sebagai pasangan tak remi yang telah tinggal serumah selama 1,5 tahun.
Untuk jenasah I Gede hari ini dikremasi dan akan dibawa oleh keluarga ke Bali.
Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
TONTON JUGA: