Breaking News
Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Pasangan Tidak Sah Korban Jadi Tersangka Kasus Mayat Terbakar

Polisi telah tetapkan pelaku dari kasus mayat terbakar di bumi perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul

Tayang:
Editor: Aldi Ponge

Polisi ynag nememukan keduanya di losmen sekitar Kecamatan Kretek kemudian menetapkan NR sebagai tersangka, sedangkan JR yang masih di bawah umur masih dilakukan penyelidikan.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan, Lapas Kelas IIA Wirogunan.

NR dikenai pasal 170 mengenai secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca: (VIDEO) Proses Evakuasi Lion Air PK LQP Dihentikan, Basarnas Jakarta & Bandung Akan Rutin Patroli

Serta pasal 181 mengenai upaya menghilangkan mayat seseorang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

I Gede dan NR diketahui sebagai pasangan tak remi yang telah tinggal serumah selama 1,5 tahun.

Untuk jenasah I Gede hari ini dikremasi dan akan dibawa oleh keluarga ke Bali.

Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved