Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Petugas Imigrasi Diduga Bantu Pelarian Eks Bos Lippo Group

Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Group,

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Eddy Sindoro (rompi orange) di gedung KPK 

Dina Soraya menindaklanjuti permintaan Lucas dengan meminta bantuan petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo, untuk melakukan penjemputan terhadap Eddy Sindoro dan dua orang dekatnya. Dina menjanjikan memberikan uang Rp250 juta kepada Bowo jika berhasil menjalankan operasi tersebut. "Bowo menyetujuinya," jelas jaksa KPK.

Pada 20 Agustus 2018, Bowo melakukan pertemuan dengan Duty Executive maskapai bernama Yulia Shinatwati di sebuah kafe di Tangerang, Banten. Mereka membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro dkk yang akan menumpangi pesawat AirAsia dari Bangkok dan dilanjutkan dengan dibawa keluara dari Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia pada 29 Agustus 2018.

Selanjutnya, Dina Soraya melaporkan kesanggupan pihak-pihak yang terlibat penjemputan Eddy Sindoro itu kepada Lucas. Lantas, Lucas meminta Dina Soraya untuk mengambil uang operasional dan imbalan pihak terlibat ke Stephen Sinarto selaku staf kantor pengacaranya.

Pada 24 Agustus 2018, Lucas memberikan uang kepada stafnya, Stephen Sinarto dan uang tersebut diambil kembali oleh Dina Soraya. Uang yang diberikan Lucas sebanyak 46.000 Dolar Singapura atau setara Rp Rp 489.716.000 (Rp10.646/SGD) dan Rp 50.000.000

Pada 25 Agustus 2018, Dina Soraya hanya memberikan uang 33.000 Dolar Singapura atau setara Rp 351.318.000 (Rp10.646/SGD) kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk biaya operasional penjempuran Eddy Sindoro dan pelariannya ke Bangkok.

Pada 29 Agustus 2019 pukul 08.00, akhirnya pesawat AisAsia AK380 yang mengangkut Eddy Sindoro selaku tersangka KPK yang dideportasi dari Malaysia tiba di Bandara Soetta, Cengkareng.

Bowo selaku pimpinan operasi lapangan langsung memerintahkan sejumlah orang untuk memainkan perannya untuk membantu penjemputan dan pemberangkatan kembali Eddy Sindoro ke Bangkok.

Bowo memerintahkan M Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura untuk mencetak pass boarding untuk Eddy Sindoro dkk, tanpa kehadiran fisik penumpang. Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas imigrasi Bandara Soetta untuk bersiap di area Terminal III untuk mengecek status pencegahan dan pencekalan Eddy Sindoro.

"Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Yulia Shintawati menjemput Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," ucap jaksa.

Singkat cerita, Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy  berhasil terbang ke Bangkok tanpa melalui imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, anak Eddy Sindoro, Michael Sindoro memilih membatalkan penerbangan ke Bangkok.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, lanjut jaksa KPK, Bowo membagikan uang yang diterimanya dari Dina Soraya ke sejumlah orang yang telah membantu operasi tersebut. Yulia Shintawati selaku pihak maskapai mendapat Rp 20 juta, M Ridwan mendapat Rp 500 ribu dan satu unit telepon seluler Samsung A6, Andi Sofyar mendapat Rp 30 juta dan satu unit ponsel Samsung A6, serta David Yoosua Rudingan mendapat Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lucas menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaaan jaksa KPK. "Hasil konsultasi saya dengan kuasa hukum, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan mohon waktu sampai Rabu depan," ucap Lucas dari kursi terdakwa.

Baca: KPK Panggil Presdir Lippo Cikarang dan Direktur Lippo Karawaci terkait Kasus Meikarta

Sebelum hakim menutup sidang, Lucas menyebut saat ini dirinya sedang mengajukan permohonan praperadilan. Namun sidang tersebut sudah gugur atas pembacaan dakwaan itu.

"Kami ajukan praperadilan sudah dinyatakan gugur. Terus kami mohon permohonan berobat bisa dikabulkan," kata Lucas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved