Petugas Imigrasi Diduga Bantu Pelarian Eks Bos Lippo Group
Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Group,
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKART A - Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Setidaknya Lucas dua kali membantu pelarian Eddy Sindoro yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum tertangkap otoritas Singapura.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa KPK mengungkapkan melalui arahan Lucas dan Dina Soraya, sejumlah petugas imigrasi, petugas Bandara Soekarno-Hatta hingga Duty Executive sebuah maskapai dilibatkan untuk membantu pelarian kali kedua Eddy Sindoro saat dideportasi Malaysia ke Indonesia, 29 Agustus 2018.
Uang ratusan juta rupiah dikucurkan untuk membayar jasa para pihak tersebut dalam membantu pelarian Eddy dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bangkok.
Baca: Terkait Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil CEO Lippo Group
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," ujar jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan Lucas.
Abdul Basir menjelaskan kasus ini berawal saat KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016 silam. Saat itu, penyidik KPK melakukan pencegahan ke luar negeri dan hendak memeriksa Eddy Sindoro pada 4 Desember 2016.
Kemudian Eddy menghubungi Lucas untuk menghadapi proses hukum di KPK. Namun, justru Lucas selaku advokat menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga menyarankan Eddy untuk melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum KPK. "Untuk itu, terdakwa (Lucas) akan membantunya," tegas Jaksa Abdul Basir.
Alhasil, Lucas diduga dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro.
Baru pada 5 Agustus 2018, Eddy menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang dari Bangkok, Thailand ke Malaysia dan berencana kembali ke Bangkok. Namun, saat hendak meninggalkan Malaysia di Bandara Internasiona Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2018, paspor palsu itu diketahui oleh oleh petugas imigrasi hingga akhirnya dia ditangkap.
Mengetahui Eddy ditangkap, terdakwa Lucas menghubungi anak Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye, untuk menanyakan perkembangan proses hukum di Malaysia.

Oleh otoritas Malaysia, Eddy dinyatakan bersalah telah pelanggaran penggunaan paspor palsu dan didenda 3 ribu Ringgit Malaysia. Selain itu, Eddy Sindoro juga harus dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia ke Indonesia mengingat dia berkewarganegaraan Indonesia.
Mengetahui Eddy akan dideportasi ke Indonesia, Lucas kembali berencana menerbangkan lagi Eddy ke Bangkok begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta agar ketika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.
Lucas juga meminta Dina Soraya untuk menyiapkan tiket Jakarta-Bangkok untuk Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, dengan tanggal keberangkatan yang disesuaikan dengan jadwal kedatangan Eddy Sindoro saat dideportasi dari Malaysia.