8 Juta Batang Rokok dan 26 Ribu Botol Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Bea dan Cukai Bitung
Pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan atas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal berupa Hasil Tembakau (HT) ilegal
Penulis: Chintya Rantung | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan atas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal berupa Hasil Tembakau (HT) ilegal dan Minuman Mangandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang diperoleh dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung (KPPBC TMP C Bitung), Rabu (7/11).
"Dengan rincian barang sejumlah 8.296.552 batang hasil tembakau (HTI) berupa rokok merek Blitz, 86, Plus, Gudang Semen, Am Max, NZR Mild, Energy, Mr, DJ, Masster, Gudang Harum, Clovetloncer, Mc’Queen, Premium, Gess, Milenium, Nous,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung (KPPBC TMP C) Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto.
“Brand Djati, Escobar dan 26.599 ribu botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) (Miras) merek Kasegaran, Segaran Sari, Selera Sari, Casanova, Carlo Rosi. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 4,5 miliar dan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar atas niIai pungutan cukai yang seharusnya dibayar," katanya lagi.
Baca: Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Hadiri Forum Diskusi Mendorong Ekspor Komoditas
Dikatakannya, hasil penindakan dari tim intelijen sebanyak 2 peti kemas berisi HT berupa rokok ilegal masing-masing 1 kontainer pada 29 September 2016 lalu, dengan jumlah barang 3,9 juta batang HT ilegal 1 kontainer.
Pada tanggal 6 Juni 2017 lalu, dengan jumlah barang 4,2 juta batang HT ilegal, serta penindakan 2 truk yang mengangkut MMEA dengan jumlah barang 17.808 ribu botol MMEA golongan B dan 8.016 ribu botol MMEA golongan A.
"Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu. Barang kita temukan di Likupang dan rencananya akan dibawah ke Papua. Barang pemusnahan nantinya akan dibuang dan ditimbun di TPA Aertembaga," sebutnya.

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP C Bitung selanjutnya dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah disetujui untuk dimusnahkan, MMEA atau Miras dan HT atau rokok dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan wheel roller.
Ia menambahkan, barang kena cukai legal yang diperoleh dari hasil operasi kemudian menjadi Barang Milik Negara dan akan dilakukan penindakan dan penanganan berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.O4/2011.
Baca: Pimpinan Bea Cukai Sulbagtara Kunjungi Tribun Manado
Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menyebutkan keberadaan Bea dan Cukai sangatlah penting dalam membangun ekonomi secara umum di era Globalisasi perdagangan dan investasi yang merubah sistem lalu lintas komoditas menjadi lebih bebas.
"Apalagi saat ini di ASEAN telah terbentuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membuka perdagangan komoditas antar negara menjadi legih fleksibel dan bebas,” ujarnya
“Selaku Pemerintah kota Bitung mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai kota Bitung yang terus berkontribusi membangun bangsa lewat pengamanan dan pemungutan penerimaan negara dari kegiatan ekspor maupun impor," tambahnya.