135 Pajeko Menanti Izin Melaut, Baru 15 yang Beroperasi Berbekal Surat Gubernur
Persoalan operasi kapal pajeko di Sulut teratasi dengan kebijakan Gubernur, Olly Dondokambey mengeluarkan surat keterangan melaut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Persoalan operasi kapal pajeko di Sulut teratasi dengan kebijakan Gubernur, Olly Dondokambey mengeluarkan surat keterangan melaut.
Lucky Sariowan, Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko (Asneko) Sulut mengatakan, sedikitnya ada 15 Kapal Pajeko yang mangkal di Pelabuhan Tumumpa, Kota Manado sudah bisa beroperasi.
"9 pajeko sudah dapat izin dari Kementerian Kelautan Perikanan," kata dia kepada tribunmanado.co.id, di Kantor Gubernur, Rabu (7/11/2018).
Baca: Olly Izinkan 20 Kapal Ikan Melaut: Nelayan Pajeko Manado Legal
Jangka waktunya kata Lucky memang cukup lama sampai 5 bulan sejak diajukan ke KKP, akhirnya bisa keluar.
Perizinan melaut memang sempat jadi kendala karena tumpang tindih aturan, pemerintah ingin agar perizinan harus online, tapi infrasturktur pelayanan belum siap.
Baca: Nelayan Kapal Pajeko Sulut Ternyata Sudah Kantongi Surat Izin Penangkapan Ikan dari KKP
Setelah nelayan demo, pemerintah baru merespon, Gubernur mengeluarkan surat keterangan sementara melaut, sambl menunggu perizinan. KKP juga ikut mengambil kebijakan mengurus perizinan tersebut.
Dari Desember 2018 hingga Desember 2019 , sedikitnya ada 135 kapal pajeko yang akan habis masa perizinannya, Lucky berharap tak ada hambatan saat pengurusan.
Baca: Ini Penegasan Ketua Komisi II DPRD Sulut Usai Hearing Bersama Asosiasi Nelayan Pajeko
Lucky mengatakan,
Industri perikanan cukup menyumbang tenaga kerja di Sulut, merupakan daerah yang cukup diperhitungkan.
Satu kapal pajeko bisa menyerap 30 tenaga kerja nelayan, jika 100 kapal maka ada 3.000 nelayan.
Ia berharap kebijakan nanti jangan tumpang tindih sehingga mempersulit para nelayan. (ryo)
Area lampiran