Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu pada Pemilihan Presiden 2019.
Editor:
Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi terkait dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman.
Ia sebagai pengacara dari luar tim akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.
"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, atau Beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," kata Yusril. (Inggried Dwi Wedhaswary)
TONTON JUGA:
TAUTAN AWAL:, http://jogja.tribunnews.com/2018/11/06/jadi-pengacara-jokowi-maruf-yusril-ihza-mahendra-tak-dibayar?page=all.
Halaman 2 dari 2