Pembakar dan Pembawa Bendera Divonis 10 Hari Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis dua pelaku pembakar dan pembawa bendera pada Hari Santri
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dibeli di Facebook
Uus selaku terdakwa pembawa bendera yang dibakar saat peringatan HSN menceritakan kepada majelis hakim tentang asal-usul dan alasannya membawa bendera ke acara tersebut
Uus mengaku memperoleh bendera tersebut dengan membeli dari seseorang melalui facebook. Bendera tersebut dibelinya sehargaRp 35 ribu.
Uus menyebut, bendera itu dibeli sebulan sebelum perayaan HSN pada 22 Oktober 2018. Awalnya, dia berniat untuk memajang bendera itu di kamarnya. "Tadinya untuk dipajang di kamar saja," ujarnya.
Namun, setelah mengetahui adanya peringatan HSN di Garut pada 22 Oktober, dia berangkat dari Bandung menuju lokasi acara dengan kendaraan umum serta membawa bendera yang dimilikinya.
Setelah tiba di lokasi acara, Uus sempat singgah dan beristirahat. Dalam keterangannya kepada hakim, Uus mengaku telah menggantungkan bendera itu di bambu dan sempat beberapa saat mengibarkannya.
"Sampai di lokasi acara di Limbangan, saya cari dulu bambu. Dapat bambu di dekat lokasi acara," ujar pria yang berprofesi sebagai sopir toko bangunan.
Uus mengaku tidak tahu adanya aturan yang melarang para peserta HSN tidak diperkenankan membawa bendera selain bendera Indonesia. Tak lama berkibar, Uus didatangi sejumlah panitia acara. Ia langsung digiring.
Uus mengakui jika bendera yang dibawanya merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tak ada niatan untuk membuat gaduh dalam acara HSN. Ia hanya ingin memeriahkan HSN dengan mengibarkan bendera miliknya.
"Tidak ada yang bawa bendera hitam. Hanya saya saja. Bawa bendera untuk meriahkan saja, tak ada maksud lain," ucapnya.
Saat ditanya majelis hakim apakah Uus seorang santri dan mondok di pesantren, ia pun menjawab tak pernah menjadi santri. Ia juga tak pernah mengikuti kegiatan keagamaan tertentu.
Spontan dan Sadar
Terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin mengakui telah membakar bendera saat peringatan HSN pada 22 Oktober 2018 lalu. Keduanya mengaku melakukan hal itu karena menganggap sebagai bendera terlarang. "Saya sebagai keamanan waktu HSN. Lalu lihat saudara Uus mengibarkan bendera. Sesuai kesepakatan panitia, tak boleh ada bendera lain, selain bendera merah putih," ujar Faisal.
Faisal yang mengenakan peci, kemeja berwarna hijau, dan celana jeans itu mengaku spontan melakukan pembakaran. Ia bersama Mafhudin membakar bendera setelah upacara HSN berlangsung.
"Saat ada yang kibarkan bendera, kami spontan amankan. Bendera kami bakar saat kreasi seni. Dibakar karena takut disalahgunakan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bakar-bendera_20181023_014238.jpg)