Pembakar dan Pembawa Bendera Divonis 10 Hari Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis dua pelaku pembakar dan pembawa bendera pada Hari Santri
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis dua pelaku pembakar dan pembawa bendera pada Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2018 di Garut, Jawa Barat, dengan pidana penjara 10 hari dan denda Rp 2 ribu.
Dalam sidang yang digelar di PN Garut, Senin (5/11), majelis hakim menyatakan Faisal Mubaroq dan Mafhudin selaku terdakwa pembakar bendera, serta Uus Sukmana selaku terdakwa pembawa bendera, terbukti bersalah membuat kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum.
"Berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 174 KUH Pidana karena mengganggu ketertiban umum," ujar majelis hakim Hasanuddin saat membacakan putusan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam pelaksanaan HSN. Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum.
Pada sidang putusan kedua untuk terdakwa Uus Sukmana selaku pembawa bendera, majelis hakim juga menyatakannya bersalah. Terdakwa Uus juga terbukti melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan sengaja mengganggu rapat umum sebagaimana Pasal 174 KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa sengaja mengganggu rapat umum. Sedang yang meringankan terdakwa terus terang dalam beri keterangan dan belum pernah dihukum," katanya.
Pasal 174 KUHP mengatur, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Dalam persidangan terpisah tersebut, terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin tidak didampingi kuasa hukum. Sementara, itu terdakwa Uus memilih menolak sejumlah orang pengacara yang hendak mendampinginya.
Sontak jawaban Uus itu membuat para pengacara yang sudah hadir di ruang sidang terkejut. Meski begitu, jaksa penuntut umum yang berasal dari penyidik Polda Jabar pun mengaku belum menerima surat kuasa tentang penasihat hukum Uus.
"Tidak didampingi penasihat hukum. Ingin sendiri saja," kata Uus.
Mendengar keinginan Uus itu, empat pengacara yang semula inign membela Uus langusng keluar dari ruang sidang.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, menyebut dengan putusan majelis hakim itu ketiga terdakwa telah menerima sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketiga terdakwa pun langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman. "Ketiganya sudah menerima putusan hakim. Dengan pidana penjara selama 10 hari," ucap Endratno.
Dua sidang kasus pembawa dan pembakaran bendera di PN garut ini berjalan dengan pengamanan ketat dari Polri dan TNI. Setidaknya sebanyak 595 personil gabungan Polri dan TNI disiagakan dan disebar di tiga ring area pengadilan. Bahkan, sebagian personel disiagakan beberap ratus meter dari pengadilan.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pengamanan tersebut sesuai dengan prosedur. Banyaknya petugas yang keamanan yang dikerahkan adalah untuk mengantisipasi pergerakan massa yang akan menyaksikan jalannya persidangan.
Meski penjagaan cukup ketat, Budi menyebut situasi di sekitar PN Garut masih sangat kondusif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bakar-bendera_20181023_014238.jpg)