Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Taufik Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap penguTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016, yang menyeret Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif, mengatakan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung. Pihaknya tak segan menetapkan tersangka jika telah mendapatkan cukup alat bukti keterlibatan anggota DPR lainnya dalam kasus ini.

"Semua proses penyidikan sedang berlangsung. Tapi, tentunya kalau mencukupi semua alat bukti, kami akan lanjut ke sana. Tapi untuk sementara, untuk Kebumen itu sampai yang terjaring sekarang saja," kata Laode di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/11).

Baca: Taufik Kurniawan Mundur dari Tim Prabowo-Sandiaga karena Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Taufik menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Dia sudah tiga periode duduk sebagai wakil rakyat dan dua kali menjadi Wakil Ketua DPR.

Dalam surat tuntutan terdakwa Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, muncul beberapa nama anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah.

Awalnya, ketika Yahya Fuad dilantik sebagai bupati, kondisi jalan di Kabupaten Kebumen sangat parah. Untuk itulah, Yahya berupaya mendekati anggota DPR untuk meminta bantuan.

Dalam persidangan Yahya Fuad di Pengadilan Tipikor Semarang pada sekitar September 2018, terungkap mengenai upaya Yahya mendekati sejumlah anggota Dewan. Ada tujuh anggota DPR yang didekati Yahya pada saat itu.

Namun pada akhirnya, hanya Taufik Kurniawan yang menawarkan bantuan kepada Yahya Fuad. Saat itu, Taufik menawari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 100 miliar.

"Sampai suatu saat terdakwa ditawari oleh Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR, di mana ada dana DAK tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar di mana beliau bilang, 'Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawannya,' terdakwa saat itu tidak langsung menjawab," demikian dalam salinan surat tuntutan Yahya Fuad tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018)).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018)). (antara)

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P tahun 2016. Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari M Fuad Yahya terkait dengan pengurusan DAK Kabupaten Kebumen pada APBN-P tahun 2016.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait perolehan DAK Kabupaten Kebumen yang menjerat Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Diduga Taufik Kurniawan meminta fee sebesar 5 persen kepada M Yahya Fuad untuk bantuan kepengurusan anggaran DAK Kabupaten Kebumen di DPR RI. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Namun, temuan sementara KPK, Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari sang bupati.

Baca: KPK Ingatkan Anggota DPR Ambil Pelajaran dari Kasus Korupsi Taufik Kurniawan

Yahya Fuad sudah divonis bersalah dalam perkara ini dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Oktober 2018. Dia juga sebelumnya dijerat KPK dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sejauh penyidikan kasus ini, KPK telah menjerat 11 orang, termasuk Taufik Kurniawan, sebagai tersangka. Selain itu, sebuah perusahaan atau korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan TPPU. (tribun network/dtc/ilh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved