Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Memohon Tuntutan Jaksa Lebih Rendah dari Ahok

Politikus Gerindra Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lebih rendah dibanding tuntutan Ahok

Editor: Aldi Ponge
diolah tribun manado/alex
Ahmad Dhani 

Ahok diketahui terjerat kasus penistaan agama. Saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Bantah Twit untuk Ahok

Ahmad Dhani membantah isi twit yang ditulisnya ditujukan kepada Ahok yang telah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Dikutip dari Kompas.com, twit yang diunggah Ahmad Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

"Kata 'Siapa saja yang dukung penista agama', itu siapa saja ya. Siapa saja, tidak harus pendukungnya Ahok. Di situ memang saya niatkan tulisan itu untuk semua orang (yang melakukan penista agama)," kata Dhani dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Ahmad Dhani bahkan melakukan sumpah mubahalah di dalam persidangan atas ucapannya tersebut.

Ahmad Dhani berani menanggung risiko keluarganya akan menerima hal buruk apabila berbohong.

"Saya siap bermubahalah. Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan kepada semua penista agama. Kalau saya bohong, saya siap mati tersambar petir dan keluarga saya enggak selamat," kata Ahamd Dhani dengan suara lantang.

Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) didampingi kuasa hukumnya ketika dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) didampingi kuasa hukumnya ketika dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit, yaitu pada 6 Maret 2017.

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis.

Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati. 
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui Whatsapp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved