Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sistem Tilang Via Kamera Pengawas, E-TLE Berlaku 1 November

Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas(CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement)

Editor:
Internet
Sistem Tilang Via Kamera Pengawas 

Kompas.com
E-TLE menindak pelanggaran melawan arus
 

Penting nih bagi yang dikirimi surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

Bahwa pelanggar harus melakukan konfirmasi menerima surat pelanggaran yang sudah dilakukan.

Caranya dengan mengakses website www.etle.pmj.

Pelanggar kemudian mendapat berkas tilang yang dikeluarkan oleh pihak polisi.

Baca Juga : Masih Kenakan Gaun Pengantin, Wanita Asal Tiongkok Ini Lakukan Upaya Penyelamatan Pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mah kalau sudah dapat surat tilang, pelanggar kudu bayar denda via transfer bank.

Ada tenggang sampai 7 hari untuk melakukan pembayaran denda dan jangan sampai lupa.

Pasalnya kalau lupa bayar denda, STNK bakal langsung diblokir.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved