Sistem Tilang Via Kamera Pengawas, E-TLE Berlaku 1 November
Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas(CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas(CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement).
Jadi nanti pada 1 November 2018, E-TLE akan efektif menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Adapun kawasan yang terpantau kamera E-TLE, sepanjang Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan.
Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.
Kompas.com
Berhenti di depan garis stop, salah satu pelanggaran di E-TLE
Dari akun @tmcpoldametro, dijelaskan mekanisme dari penindakan bagi pengguna jalan yang tertangkap kamera E-TLE.
Jadi pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, akan diverifikasi jenis pelanggarannya oleh petugas back office di Road Traffic Management Corporation (RTMC) Polda Metro Jaya.
Ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh E-TLE, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan via PT Pos Indonesia.
Media pengiriman konfirmasi lainnya, bisa juga via email dan nomer telepon pelanggar.
Proses pengiriman konfirmasi tersebut, setelah 3 hari pelanggaran dilakukan.
Di dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, juga ada foto bukti pelanggaran lalu lintas.