137.712 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Sekolah Minggu Diatur dalam RUU Pesantren
Petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang ikut mengatur
Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, kepengaturan itu nampak pada upaya pengusulan agar pendidikan non-formal agama-agama diatur dalam UU. Dalam RUU tersebut, Pasal 69 (1) menegaskan bahwa SEKOLAH MINGGU dan KATEKISASI termasuk jalur pendidikan non-formal agama Kristen. Pasal 69 (3) menegaskan bahwa jumlah peserta didik pendidikan non-formal agama Kristen itu PALING SEDIKIT 15 (limabelas) orang. Pasal 69 (4) menegaskan bahwa HARUS ADA IJIN dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan SEKOLAH MINGGU dan KATEKISASI.
Petisi ini menolak kepengaturan pendidikan non-formal agama Kristen dalam suatu Undang-Undang karena berpotensi menjadi "pedang" bagi kelompok-kelompok tertentu menghalangi, membubarkan, mempersekusi dengan kekerasan, proses SEKOLAH MINGGU dan KATEKISASI yang tidak sesuai persyaratan RUU tersebut.
Mari berdiri bersama untuk menolak Pendidikan non-formal Kristen diundangkan.
Salam hormat
Jusuf Nikolas Anamofa
Petisi yang telah ramai diperbincangkan di media sosial maupun media mainstrem ini terus mendapatkan dukungan dari netizen. Pantauan tribunmanado.co.id dalam sehari saja, petisi ini telah ditandatangani puluhan ribu netizen.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan menampung aspirasi mengenai RUU termasuk protes dari PGI.
"Jadi DPR adalah tempat untuk menampung seluruh aspirasi warga negaranya jadi kalau ada usulan rancangan undang-undang yang sekarang ini pesantren pasti DPR akan tidak memutuskan secara sepihak," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (26/10/2018).
Jerry Sambuaga (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)
DPR menurut Bamsoet mendengarkan banyak masukan terkait penyusunan RUU tersebut. Terkait adanya protes, DPR akan mengundang PGI untuk meminta masukannya.
"Pasti akan diundang juga sektor yan ada termasuk dari gereja PGI, pasti akan diminta pendapatnya dan pasti pemerintah punya sikap, DPR punya 10 fraksi juga punya sikap dan nanti akan terlihat dalam perdebatan di Panja," katanya.
Bamsoet meminta untuk tidak buru buru menyimpulkan bahwa undang-undang pesantren dan pendidikan kegamaan keliru karena telah mengatur ibadah warganya. Menurut Bamsoet, RUU tersebut masih dalam pembahasan untuk dibuat sebaik mungkin.
"Menurut saya terlalu terburu-buru kita mengambil kesimpulan saat ini katena panja rancangan undang undang pesantren masih on progres kita tunggu saja perkembangan," pungkasnya.
Anggota DPR RI Jerry Sambuaga meminta Badan Legislasi (Baleg) mencabut dua pasal dalam RUU.
Menurut Sambuaga, dua pasal tersebut tidak memahami konsep pendidikan di gereja.
"Ada pendidikan formal yang dikelola oleh gereja dan ada pendidikan non formal melalui kegiatan
pelayanan di gereja," tulis dia pada rilis yang dikirim ke tribunmanado.co.id. Dikatakannya kegiatan sekolah minggu dan katekisasi masuk dalam kegiatan pelayanan ibadah bagi anak anak dan remaja.
Jerry mengaku sudah menghadap Ketua Komisi VII untuk menyampaikan penolakan. "Ini sebenarnya UU yang bagus, hanya harus dihapus dua pasal tersebut," kata dia.(Tribun/cnn)